Jawaban:
Upacara bendera diatur urutan dan pelaksanaan nya melalui berbagai undang-undang,yakni Inpres No.14 Tahun 1981 tentang penyelenggaraan Upacara pengibaran Bendera Merah Putih,UU No.9 tahun 2010 tentang keprotokolan,dan PP No.62 tahun 1990 tentang ketentuan Keprotokolan mengenai tata tempat dan tata upacara.
Manfaat Upacara bendera
1.Memperkuat persatuan dan kesatuan
2.Melatih Kedisiplinan diri
3.menumbuhkan jiwa nasionalisme
4.meningkatkan kebersamaan
5.menumbuhkan rasa tanggung jawab
6.meningkatkan kemampuan memimpin
Penjelasan:
semoga membantu